Rabu, 29 Juli 2015

Beasiswa LPDP Tahun 2015



Pemerintah di tahun 2015 membuka kembali beberapa periode kesempatan hingga 19 Oktober 2015 untuk melakukan pendaftaran kepada sejumlah 3.100 wisudawan/wati baik Sarjana maupun Magister untuk memperoleh biaya pendidikan beasiswa bagi yang berkeinginan melanjutkan studi ke jenjang S2 dan juga S3, beasiswa pendidikan S2 dan S3 tersebut dibuka untuk universitas dalam negeri maupun sejumlah 200 universitas ternama dan terbaik dunia. Pelaksanaan program beasiswa ini akan diselenggarakan melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. untuk melihat daftar perguruan tinggi yang anda inginkan dapat didownload disini( Daftar Universitas dalam dan Luar Negeri )
Dalam rangka pelaksanaan Beasiswa Pendidikan Indonesia Magister Doktoral ini, nantinya Pemerintah akan menanggung seluruh biaya-biaya yang dibutuhkan dan diperlukan oleh calon mahasiswa penerima beasiswa, biaya-biaya tersebut diantaranya:
  • Biaya Pendaftaran Universitas, 
  • Biaya SPP, 
  • Biaya non SPP seperti:
    • Biaya Tunjangan Buku, 
    • Biaya Tesis/disertasi, 
    • Biaya kedatangan Mahasiswa, 
    • biaya Visa, 
    • Tunjangan keluarga, 
    • biaya hidup hingga biaya keadaan darurat.
            Beasiswa Pendidikan Indonesia Magister Doktoral bertujuan untuk mendukung ketersediaan bagi negara dalam menyediakan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan tinggi dan berkualitas serta memiliki diharapkan setelah menempuh pendidikan yang lebih tinggi mahasiswa mempunyai jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi untuk masa depan yang kuat bagi bangsa sebagai pemimpin Indonesia untuk periode masa depan.
Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan kepada masyarakat umum yang berkeinginan melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral dalam bentuk pendanaan beasiswa di Perguruan-Perguruan Tinggi unggulan baik yang berada di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi yang diharapkan oleh kepengurusan LPDP. 

Siapa saja yang bisa mendaftar?
Syarat menjadi pelamar untuk mendapatkan pendanaan beasiswa BPI Program Magister dan Doktoral adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri yang mempunyai kemampuan akademik yang bagus, tinggi lagi unggul serta memiliki karakter jiwa kepemimpinan yang kuat dan berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral sesuai dengan perguruan tinggi yang terdaftar dalam penetapan oleh LPDP baik pada bidang ilmu yang sama dari jurusan pada saat mengambil pilihan ilmu di Pendidikan S1,  maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya. 

Waktu Pendaftaran,
info beasiswa pendidikan Indonesia Magister dan doktor, info beasiswa untuk magister, beasiswa magister, beasiswa doktor, beasiswa dalam negeri, beasiswa luar negeri, beasiswa presiden, info beasiswa 2015, info beasiswa bulan juli - desember 2015, beasiswa presiden,daftar

Berikut adalah pilihan Bidang Ilmu yang diajukan oleh BPI Program Magister dan Doktoral:
1. Bidang Teknik, 
2. Bidang Sains, 
3. Bidang Pertanian, 
4. Bidang Kelautan dan Perikanan, 
5. Bidang Kedokteran dan Kesehatan, 
6. Bidang Akuntansi dan Keuangan, 
7. Bidang Hukum, 
8. Bidang Agama, 
9. Bidang Pendidikan, 
10. Bidang Sosial, 
11. Bidang Ekonomi, 
12. Bidang Budaya, Seni dan Bahasa, 
13. Bidang lainnya. 

Selain itu BPI Program Magister dan Doktoral juga memiliki pilihan tema prioritas yang dapat dipilih oleh calon penerima beasiswa, sebagai berikut: 
1. Kemaritiman, 
2. Perikanan, 
3. Pertanian
4. Ketahanan Energi, 
5. Ketahanan Pangan, 
6. Industri Kreatif, 
7. Manajemen Pendidikan, 
8. Teknologi Transportasi, 
9. Teknologi Pertahanan dan Keamanan, 
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi, 
11. Teknologi Kedokteran dan Kesehatan, 
12. Keperawatan, 
13. Lingkungan Hidup, 
14. Keagamaan, 
15. Ketrampilan (Vokasional), 
16. Ekonomi/Keuangan Syariah, 
17. Budaya/Bahasa, 
18. Hukum Bisnis Internasional. 

Berikut beberapa persyaratan Umum calon Mahasiswa agar memperoleh Beasiswa Pendidikan Indonesia Magister Doktoral:
1.  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI); 
2.  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister sebelumnya dengan ketentuan: 
  • Perguruan Tinggi yang berada di dalam negeri harus terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau 
  • Perguruan Tinggi berstatus kedinasan yang berada di dalam negeri, atau 
  • Perguruan Tinggi yang berada di luar negeri harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 
3.  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan memiliki karakter/ berjiwa, seperti:
  • Kepemimpinan, 
  • Profesionalisme, 
  • Nasionalisme, 
  • Patriotisme, 
  • Integritas, 
  • Memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi; 
4. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan diharuskan berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi / budaya; 
5. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar: 
  • Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi; 
  • Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain; 
  • Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; 
  • Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik; 
  • Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia; 
  • Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
  • Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah. 
Berikut isian Surat Pernyataan agar bisa didownload oleh Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral:
6. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja; Download format surat izin 
7. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan membuat surat keterangan berbadan sehat dan surat bebas narkoba (untuk semua Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral baik tujuan Perguruan Tinggi dalam negeri maupun Perguruan tinggi luar negeri) dan untuk tujuan Perguruan Tinggi ke luar negeri ditambah dengan surat bebas TBC yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; 

8. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat setempat bagi yang belum / tidak sedang bekerja. Sedangkan bagi yang sedang bekerja diharuskan mendapatkan rekomendasi dari atasan ; Download Format surat rekomendasi resmi dari LPDP

9. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang telah ditentukan oleh LPDP sebelumnya;

10. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral terlebih dahulu diharuskan memilih program studi dan Perguruan Tinggi yang sudah ditentukan oleh LPDP sebelumnya; 

11. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan untuk membuat essay dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Penulisan essay terdiri dari 500 sampai 700 kata
  • Tema essay: 
    • “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya” dan 
    • “Sukses Terbesar dalam Hidupku”; 
12. Apabila LPDP menemukan segala bentuk pemalsuan data atau dokumen maka Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP apabila membuka kembali program beasiswa; 

13.Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara; 

Berikut persyaratan Khusus Pelamar beasiswa yang harus dimiliki oleh calon penerima beasiswa studi lanjut program Magister dan program Doktoral:
1.  Berikut persyaratan bagi calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral untuk beasiswa program Magister: 
    a. Usia  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral maksimum pada 31 Desember di tahun pendaftaran (2015) adalah 35 (tiga puluh lima) tahun, 
    b.  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan telah menyelesaikan studi pada program sarjana/ sarjana terapan dan kesempatan beasiswa ini tidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri. 
    c.  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP diatas Daftar Universitas dalam dan Luar Neger 
    d. Jika tidak memiliki LoA Unconditional (a.3),  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP: 
  • Untuk studi program Magister di dalam negeri, skor minimal: 
    • TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600. 
  • Untuk studi program Magister di luar negeri, skor minimal: 
    • TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750. 
  • Butir a) dan b) dikecualikan bagi  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral  yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa sebagai pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebagai pengganti maka fotokopi ijasah dapat digunakan sebagai persyaratan TOEFL diatas, dengan syarat masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan. 
  • d. Untuk  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang memilih studi program Magister yang berada di luar negeri pada Perguruan Tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku pada saat akademik berlangsung.
  • Jadwal rencana pelaksanaan perkuliahan akan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi.
  •  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun, 
  •  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada), 
  •  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
Prasyarat Khusus Pelamar Beasiswa Program Doktoral, Sebagai Berikut:
1.   Usia maksimum Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun; 
2.   Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan; 
3.   Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi yang ada dalam list LPDP. (Daftar Universitas dalam dan Luar Negeri).
4.  Khusus untuk butir (b.3) jika tidak memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang sudah ditentukan oleh LPDP: 
  • Untuk studi program Doktoral di dalam negeri, skor minimal: 
    • TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600. 
  • Untuk studi program Doktoral di luar negeri, skor minimal:
    • TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750. 
  • Butir a) dan b) dikecualikan bagi Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dapat menggunakan fotokopi ijasah sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah kelulusan diterbitkan. 
  • Untuk studi program Doktoral di luar negeri pada perguruan tinggi Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan BangsaBangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku. 
5.  Jadwal rencana perkuliahan akan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi. 
6.  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan sanggup menyelesaikan studi doktoral sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun; 
7.  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT  (jika ada); 
8.  Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan;

Tahapan Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia adalah sebagai berikut: 
1.  Pendaftaran 
  • Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP; 
  • Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral bawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi. 

2. Seleksi Administrasi
Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang diproses dalam tahapan ini adalah Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Pada seleksi administrasi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral sesuai persyaratan yang diberlakukan LPDP.

3.  Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing 
  • Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi, sebagai berikut:
    • wawancara, 
    • Leaderless Grup Discussion (LGD), dan 
    • On the Spot Essay Writing. 
  • Dalam tahapan proses seleksi ini, Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan membawa seluruh data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
  • Bagi Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia pada periode berikutnya.. 
4.  Penetapan Penerima Beasiswa 
  • Hasil akhir dari penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia akan disampaikan kepada Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang lulus melalui media akun pendaftaran online milik Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP. 
  • Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan menjalani program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program Persiapan Keberangkatan ini merupakan program karantina khusus kepada mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan sebagainya. 
  • Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral dinyatakan gugur. 
5.  Bentuk Pelanggaran 
  1. Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat dalam mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia, 
  2. Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen, 
  3. Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan; 
  4. Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral mengundurkan diri di rentang waktu studi;
  5. Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan belajar; 
  6. Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral terbukti mendapatkan dana Beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan;
  7. Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral ditemukan melakukan plagiat; 
  8. Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI; 
  9. Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seizin LPDP.
info beasiswa pendidikan Indonesia Magister dan doktor, info beasiswa untuk magister, beasiswa magister, beasiswa doktor, beasiswa dalam negeri, beasiswa luar negeri, beasiswa presiden, info beasiswa 2015, info beasiswa bulan juli - desember 2015, beasiswa presiden,daftar

Adapun Daftar Perguruan Tinggi Tujuan Beasiswa LPDP baik dalam maupun luar negeri,dapat di lihat pada laman dibawah ini:
Sumber Informasi ini didapat dari http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/ , sehingga tingkat kebenarannya dapat dijamin. :)

0 komentar:

Posting Komentar

Sudah dibaca,,, nggak asyik donk,,, kalau nggak dikomentari,,, (^_^)