Pemerintah
di tahun 2015 membuka kembali beberapa periode kesempatan hingga 19
Oktober 2015 untuk melakukan pendaftaran kepada sejumlah 3.100 wisudawan/wati
baik Sarjana maupun Magister untuk memperoleh biaya pendidikan beasiswa bagi
yang berkeinginan melanjutkan studi ke jenjang S2 dan juga S3, beasiswa
pendidikan S2 dan S3 tersebut dibuka untuk universitas dalam negeri maupun
sejumlah 200 universitas ternama dan terbaik dunia. Pelaksanaan program
beasiswa ini akan diselenggarakan melalui program Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. untuk melihat daftar perguruan tinggi
yang anda inginkan dapat didownload disini( Daftar
Universitas dalam dan Luar Negeri )
Dalam
rangka pelaksanaan Beasiswa Pendidikan Indonesia Magister Doktoral ini,
nantinya Pemerintah akan menanggung seluruh biaya-biaya yang dibutuhkan dan
diperlukan oleh calon mahasiswa penerima beasiswa, biaya-biaya tersebut
diantaranya:
- Biaya Pendaftaran Universitas,
- Biaya SPP,
- Biaya non SPP seperti:
- Biaya Tunjangan Buku,
- Biaya Tesis/disertasi,
- Biaya kedatangan Mahasiswa,
- biaya Visa,
- Tunjangan keluarga,
- biaya hidup hingga biaya keadaan darurat.
Beasiswa Pendidikan Indonesia Magister Doktoral bertujuan untuk
mendukung ketersediaan bagi negara dalam menyediakan sumber daya manusia
Indonesia yang berpendidikan
tinggi dan berkualitas serta memiliki diharapkan setelah menempuh pendidikan
yang lebih tinggi mahasiswa mempunyai jiwa kepemimpinan yang tinggi dan
mempunyai visi untuk masa depan yang kuat bagi bangsa sebagai pemimpin
Indonesia untuk periode masa depan.
Komitmen LPDP tersebut diwujudkan
melalui pemberian bantuan pendanaan kepada masyarakat umum yang berkeinginan
melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral dalam
bentuk pendanaan beasiswa di Perguruan-Perguruan Tinggi unggulan baik yang
berada di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi yang
diharapkan oleh kepengurusan LPDP.
Siapa saja yang bisa mendaftar?
Syarat menjadi pelamar untuk
mendapatkan pendanaan beasiswa BPI Program Magister dan Doktoral adalah Warga
Negara Indonesia (WNI) sendiri yang mempunyai kemampuan akademik yang bagus, tinggi lagi unggul
serta memiliki karakter jiwa kepemimpinan yang kuat dan berkeinginan untuk
melaksanakan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral sesuai
dengan perguruan tinggi yang terdaftar dalam penetapan oleh LPDP baik pada
bidang ilmu yang sama dari jurusan pada saat mengambil pilihan ilmu di
Pendidikan S1, maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan
sebelumnya.
Waktu Pendaftaran,

Berikut adalah pilihan
Bidang Ilmu yang diajukan oleh BPI Program Magister dan Doktoral:
1. Bidang Teknik,
2. Bidang Sains,
3. Bidang Pertanian,
4. Bidang Kelautan dan Perikanan,
5. Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
6. Bidang Akuntansi dan Keuangan,
7. Bidang Hukum,
8. Bidang Agama,
9. Bidang Pendidikan,
10. Bidang Sosial,
11. Bidang Ekonomi,
12. Bidang Budaya, Seni dan Bahasa,
13. Bidang lainnya.
Selain itu BPI Program Magister dan Doktoral juga memiliki
pilihan tema prioritas yang dapat dipilih oleh calon penerima beasiswa, sebagai
berikut:
1. Kemaritiman,
2. Perikanan,
3. Pertanian
4. Ketahanan Energi,
5. Ketahanan Pangan,
6. Industri Kreatif,
7. Manajemen Pendidikan,
8. Teknologi Transportasi,
9. Teknologi Pertahanan dan Keamanan,
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi,
11. Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
12. Keperawatan,
13. Lingkungan Hidup,
14. Keagamaan,
15. Ketrampilan (Vokasional),
16. Ekonomi/Keuangan Syariah,
17. Budaya/Bahasa,
18. Hukum Bisnis Internasional.
Berikut beberapa persyaratan Umum calon Mahasiswa agar
memperoleh Beasiswa Pendidikan Indonesia Magister Doktoral:
1. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral diharuskan memiliki status Warga Negara Indonesia
(WNI);
2. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral diharuskan telah menyelesaikan studi program sarjana atau
program magister sebelumnya dengan ketentuan:
- Perguruan Tinggi yang berada di dalam negeri harus terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
- Perguruan Tinggi berstatus kedinasan yang berada di dalam negeri, atau
- Perguruan Tinggi yang berada di luar negeri harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
3. Calon Mahasiswa penerima
beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan memiliki karakter/ berjiwa,
seperti:
- Kepemimpinan,
- Profesionalisme,
- Nasionalisme,
- Patriotisme,
- Integritas,
- Memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi;
4. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral diharuskan diharuskan berpartisipasi dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi / budaya;
5. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral diharuskan bersedia menandatangani surat pernyataan yang
menyatakan bahwa pelamar:
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia;
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah.
Berikut isian Surat Pernyataan agar bisa
didownload oleh Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral:
6. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral diharuskan telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang
sedang bekerja; Download format surat izin
7. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral diharuskan membuat surat keterangan berbadan sehat dan surat
bebas narkoba (untuk semua Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister
Doktoral baik tujuan Perguruan Tinggi dalam negeri maupun Perguruan tinggi luar
negeri) dan untuk tujuan Perguruan Tinggi ke luar negeri ditambah dengan surat
bebas TBC yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
8. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral diharuskan telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh
masyarakat setempat bagi yang belum / tidak sedang bekerja. Sedangkan bagi yang
sedang bekerja diharuskan mendapatkan rekomendasi dari atasan ; Download Format
surat rekomendasi resmi dari
LPDP
9. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral diharuskan memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai
dengan bidang keilmuan yang telah ditentukan oleh LPDP sebelumnya;
10. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral terlebih dahulu diharuskan memilih program studi dan Perguruan Tinggi yang sudah ditentukan oleh LPDP sebelumnya;
10. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral terlebih dahulu diharuskan memilih program studi dan Perguruan Tinggi yang sudah ditentukan oleh LPDP sebelumnya;
11. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral diharuskan untuk membuat essay dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Penulisan essay terdiri dari 500 sampai 700 kata
- Tema essay:
- “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya” dan
- “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
12. Apabila LPDP menemukan segala bentuk
pemalsuan data atau dokumen maka Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi di
LPDP apabila membuka kembali program beasiswa;
13.Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister
Doktoral diharuskan menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara;
Berikut persyaratan Khusus Pelamar beasiswa
yang harus dimiliki oleh calon penerima beasiswa studi lanjut program Magister
dan program Doktoral:
1. Berikut persyaratan bagi calon
Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral untuk beasiswa program
Magister:
a. Usia Calon Mahasiswa
penerima beasiswa BPI Magister Doktoral maksimum pada 31 Desember di tahun
pendaftaran (2015) adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
b. Calon Mahasiswa
penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan telah menyelesaikan studi
pada program sarjana/ sarjana terapan dan kesempatan beasiswa ini tidak berlaku
bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar
negeri.
c. Calon Mahasiswa
penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan mempunyai Letter of
Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam
daftar LPDP diatas Daftar Universitas dalam dan Luar
Neger
d. Jika tidak memiliki LoA
Unconditional (a.3), Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister
Doktoral wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala
4 dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan
oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau
bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
- Untuk studi program Magister di dalam negeri, skor minimal:
- TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
- Untuk studi program Magister di luar negeri, skor minimal:
- TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
- Butir a) dan b) dikecualikan bagi Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa sebagai pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebagai pengganti maka fotokopi ijasah dapat digunakan sebagai persyaratan TOEFL diatas, dengan syarat masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
- d. Untuk Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang memilih studi program Magister yang berada di luar negeri pada Perguruan Tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku pada saat akademik berlangsung.
- Jadwal rencana pelaksanaan perkuliahan akan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi.
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun,
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
Prasyarat Khusus Pelamar Beasiswa Program
Doktoral, Sebagai Berikut:
1. Usia maksimum Calon Mahasiswa
penerima beasiswa BPI Magister Doktoral pada 31 Desember di tahun pendaftaran
adalah 40 (empat puluh) tahun;
2. Calon Mahasiswa penerima beasiswa
BPI Magister Doktoral diharuskan telah menyelesaikan studi pada program
magister/magister terapan;
3. Calon Mahasiswa penerima beasiswa
BPI Magister Doktoral diharuskan mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional
dari Perguruan Tinggi yang ada dalam list LPDP. (Daftar
Universitas dalam dan Luar Negeri).
4. Khusus untuk butir (b.3) jika tidak
memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, Calon Mahasiswa penerima
beasiswa BPI Magister Doktoral wajib memiiki Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala
lainnya dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang
diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku
atau bahasa asing lainnya yang sudah ditentukan oleh LPDP:
- Untuk studi program Doktoral di dalam negeri, skor minimal:
- TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
- Untuk studi program Doktoral di luar negeri, skor minimal:
- TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750.
- Butir a) dan b) dikecualikan bagi Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dapat menggunakan fotokopi ijasah sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah kelulusan diterbitkan.
- Untuk studi program Doktoral di luar negeri pada perguruan tinggi Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan BangsaBangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
5. Jadwal rencana perkuliahan akan
dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap
periode seleksi.
6. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral diharuskan sanggup menyelesaikan studi doktoral sesuai masa
studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
7. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral diharuskan memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT
(jika ada);
8. Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral diharuskan menulis ringkasan proposal penelitian sesuai
program studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan;
Tahapan Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia
adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman; Log in / Buat Akun atau www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
- Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral bawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2. Seleksi Administrasi
Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI
Magister Doktoral yang diproses dalam tahapan ini adalah Calon Mahasiswa
penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di
pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Pada seleksi administrasi ini
merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen Calon Mahasiswa
penerima beasiswa BPI Magister Doktoral sesuai persyaratan yang
diberlakukan LPDP.
3. Seleksi Wawancara, Leaderless Grup
Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi, sebagai berikut:
- wawancara,
- Leaderless Grup Discussion (LGD), dan
- On the Spot Essay Writing.
- Dalam tahapan proses seleksi ini, Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan membawa seluruh data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
- Bagi Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral diharuskan yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia pada periode berikutnya..
4. Penetapan Penerima Beasiswa
- Hasil akhir dari penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia akan disampaikan kepada Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang lulus melalui media akun pendaftaran online milik Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
- Calon Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan menjalani program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program Persiapan Keberangkatan ini merupakan program karantina khusus kepada mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan sebagainya.
- Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral dinyatakan gugur.
5. Bentuk Pelanggaran
- Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat dalam mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia,
- Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
- Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan;
- Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral mengundurkan diri di rentang waktu studi;
- Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan belajar;
- Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral terbukti mendapatkan dana Beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan;
- Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral ditemukan melakukan plagiat;
- Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI;
- Mahasiswa penerima beasiswa BPI Magister Doktoral telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seizin LPDP.
Adapun Daftar Perguruan Tinggi Tujuan
Beasiswa LPDP baik dalam maupun luar negeri,dapat di lihat pada laman dibawah
ini:
silahkan download panduan
Pendaftaran Beasiswa BPI
Sumber Informasi ini didapat dari http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/
, sehingga tingkat kebenarannya dapat dijamin. :)
0 komentar:
Posting Komentar
Sudah dibaca,,, nggak asyik donk,,, kalau nggak dikomentari,,, (^_^)