DITUDUH SELINGKUH, ISTRI DIHAJAR
A. Studi Kasus Ke I
(Koran Suara Merdeka, tanggal 9 November
2010)
B. Ringkasan Permasalahan
Pada kasus yang penyusun sediakan mengenai kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) dijelaskan bahwa di daerah Banyumanik seorang istri yang bernama Ningsih
dituduh suaminya (Surat) sedang selingkuh dengan laki-laki lain. Kejadian ini
berawal saat Ningsih menerima telepon dari Kartini, rekan kerjanya. Sedangkan
sang suami tanpa berpikir panjang ia mengira yang menelpon adalah seorang
laki-laki. Akibat kesalahpahaman tersebut Ningsih mengalami kekerasan yang
dilakukan oleh suaminya hingga mengalami luka memar di tubuhnya terutama di
bagian kepalanya.
C. Pembahasan
Kekerasan dalam rumah tangga adalah
setiap tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan pada perempuan
secara, fisik, psikologis, seksual, ekonomi, termasuk pemaksaan atau perampasan
kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum maupun dalam
lingkungan kehidupan pribadi. Sedangkan ruang lingkup KDRT dapat berupa
kekerasan fisik (perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, luka
berat atau ringan), Kekerasan Psikologis (perbuatan yang mengakibatkan
ketakutan, hilang PD, tidak berdaya, penderitaan psikis), Kekerasan seksual
(pemaksaan hub seks), Kekerasan ekonomi dan penelantaran. Hal ini sudah ada
dalam UU KDRT No. 23 Tahun 2004 Pasal 5.
Didalam
kasus yang dimuat pada koran Suara Merdeka pada tanggal 9 November 2010,
Seorang istri (Ningsih) melaporkan kepada petugas Satreskrim Polrestabes
Semarang tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya
sendiri. Dalam hal ini kasus yang dialami korban, karena korban merasa kesabarannya sudah habis dan tak
jarang suaminya main tangan. Sehingga korban mengambil langkah untuk melapor
pada yang berwenang sebagai langkah yang dilakukannya, karena tidak tahan
dengan suaminya Maksud korban mengadu adalah dengan harapan agar ada sanksi
tegas yang di berikan kepada suaimnya.
Dalam hal
ini, adanya tekanan batin yang dialami pada korban, perasaan yang tidak nyaman,
dan kekerasan psikis lainnya. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya
rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya,
atau penderitaan psikis berat pada seseorang Sehingga menjadikan tekanan psikologis bagi
korban. Tapi dengan keberanian korban, Ningsih memberanikan diri untuk
melaporkan kekerasan yang menimpanya. Karena kesadarn korban, korban
memberanikan untuk melaporkan tindak kekersan psikis yang dialaminya kepada
lembaga konsultasi maupun polisi. Sehingga bila terjadi kekerasan, setidaknya
korban mendapatkan perlindungan hukum meskipun tidak ingin memprosesnya lebih
lanjut. Korban dapat mencari jalan dengan konsultasi psikologis maupun hukum.
Hal ini dilakukan agar mendapatkan hak sebagai korban KDRT.
Sehingga
korban mendapatkan hak-hak sebagai korban KDRT. Yang paling utama berupa
perlindungan dari pihak keluarga maupun lembaga sosial, pelayanan kesehatan,
Penanganan khusus yang berkaitan dengan kerahasiaan korban, Pendampingan korban
sampai permasalahn terselesaikan, maupun pelayanan bimbingan rohani
Salah satu
faktor yang menjadi penyebab dari kasus tersebut adalah factor sosial budaya,
budaya yang ada di masyarakat selama ini menempatkan dominasi laki-laki
terhadap perempuan, Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama sehingga
menganggap laki-laki boleh menguasai perempuan, Proses meniru baik dari
lingkungan keluarga maupun dari media
KDRT
memberikan efek negatif yang cukup besar bagi wanita sebagai korban. Kekerasan
Terhadap Perempuan menjadi bingkai gender sebagai kekerasan yang dilakukan di
dalam lingkup rumah tangga dengan target utama terhadap perempuan, dikarenakan
peranannya dalam lingkup tersebut, atau kekerasan yang dimaksudkan untuk
memberikan akibat langsung dan negatif pada perempuan dalam lingkup rumah
tangga.
Sehingga
hal ini diperlukan langkah-langkah untuk menghapus kekerasan yang terjadi dalam
rumah tangga. Dengan membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan
sosial bukan individual dan merupakan pelanggaran hukum yang terikat dengan
HAM, mendorong korban berani melaporkan kasusnya terutama pada lembaga
khususnya yang dapat melakukan pendampingan korban, melaporkan kepada penegak
hukum, mendampingi korban dalam penyelesaian masalah (Konseling), memberikan
pemahaman kepada semua elemen masyarakat akan kekerasan dalam rumah tangga.
D. Problem Solving
Langkah-langkah untuk menghapus KDRT
a. Membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan
sosial bukan individual dan merupakan pelanggaran hukum yang terikat dengan
HAM.
b. Mendorong korban berani melaporkan kasusnya terutama pada
lembaga khususnya yang dapat melakukan pendampingan korban.
c. Melaporkan kepada penegak hukum
d. Mendampingi korban dalam penyelesaian masalah (Konseling)
serta kemungkinan menempatkan shelter, memberikan pemahaman kepada semua elemen
akan KDRT dan bagaimana implementasi hukum bagi pelaku KDRT
Langkah-langkah
pendampingan korban






Jika anda
melihat atau menjadi korban KDRT
- Ceritakan tindak kekerasan itu pada orang lain, teman dekat, kerabat, lembaga pelayanan konsultasi, polisi, krisis center.
- Bila terjadi kekerasan, laporkan ke polisi setidaknya untuk mendapat perlindungan hukum, meskipun tidak ingin memprosesnya lebih lanjut.
- Mencari jalan keluar dengan konsoltasi psikologis, maupun konsultasi hukum
- Periksa ke dokter sesegera mungkin karena data yang ada di dokter akan berguna jika kasusnya menjadi kasus hukum.
- Membuat rencana perlindungan diri dengan melengkapi atau mempersiapkan kebutuhan anak-anak, uang tabungan, mempersiapkan surat-surat penting (KTP, SIM, Surat Nikah Akte Kelahiran dan lajn-lain
PENCURI DI RUMAH SAKIT KARIADI DIAMANKAN
A. Studi Kasus Ke II
(Koran Suara Merdeka, tanggal 9 November
2010)
B.
Ringkasan Permasalahan
Pada kasus yang penyusun sediakan mengenai pencurian dijelaskan bahwa di
daerah RSUP Dr. Kariadi Semarang Selatan telah terjadi kasus pencurian yang
kerap sering terjadi berawal dari kelengahan korban(Peni Budi Kaesti) Si
pencuri (Heri Bagus) berhasil mencuri tas dan
dompet yang berisi senilai 250ribu. Pencuri tersebut berpura-pura
sebagai pasiennya, karena kelengahan korban, ia meraih tas dan dompet tersebut.
Namun aksi kriminalnya itu gagal lantaran belum sempat membawa pergi
barang curian, pemilik tas meneriakinya maling kemudian petugas keamanan yang
mendengar langsung menangkap dan menyerahkan tersangka ke polisi
C.
Pembahasan
Kriminalitas atau
tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah
tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang
dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun
begitu kategori
terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak
kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan
oleh seorang hakim,
maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan
asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum
kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang
dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai
terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai
perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan
dalam pengertian yuridis
tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi
yang dipandang secara sosiologis. Secara yuridis,
kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar
undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara
kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah
laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu
pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial
tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
Sebab – sebab Kriminalitas :
1.
Pertentangan dan persaingan
kebudayaan
2.
Perbedaan ideologi politik
3.
Kepadatan dan komposisi penduduk
4.
Perbedaan distribusi kebudayaan
5.
Perbedaan kekayaan dan pendapatan
6.
Mentalitas yang labil
Akibat Tindakan Kriminalitas :
1.
Merugikan pihak lain baik material
maupun non material
2.
Merugikan masyarakat secara
keseluruhan
3.
Merugikan negara
4.
Menggangu stabilitas keamanan
masyarakat
Tipe atau jenis-jenis criminal menurut penggolongan
para ahlinya
1.
Penjahat dari kecendrungan(bukan
karena bakat).
2.
Penjahat karena kelemahan(karena
kelemahan jiwa sehingga sulit menghindarkan diri untuk tidak berbuat).
3.
Penjahat karena hawa nafsu yang
berlebihan ; dan putus asa.
Tindakan kriminalitas sangat banyak baik di kota besar maupun kota
kecil. Perbuatan tersebut banyak dasarnya baik dari diri sendiri ataupun
dorongan dari orang lain. Biasanya kriminalitas kebnayakan berlatar belakang
dari kondisi ekonomi dan masyarakat sekitar. Tindakan kriminal ada yang
bersifat sembunyi – sembunyi dan ada juga yang terang –terangan. Kriminalitas
masih menjadi satu kesatuan dengan kemiskinan, setelah diperhatikan kemiskinan
tidak hanya miskin harta tetapi juga miskin ilmu, kiskin harga diri, miskin
hati dan banyak lainnya. Jika kejahatan meningkat itu dalah salah satu faktor
dari pengangguran yang ada karena para pengangguran memiliki banyak waktu
kosong selain itu juga kesenjangan ekonomi yang terlihat jelas pada sekarng ini
sehingga mereka para penganggur merasa tidak adil dan berfikir untuk melakukan
tindak kriminalitas. Selain itu perubahan sosial yang ada merupakan salah satu
pemicu tindak kriminalitas.
Kriminalitas atau kejahatan bukan merupakan peristiwa
herediter, juga bukan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa
dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada
usia anak, dewasa ataupun lanjut umur.
Arjana Capelli membagi tipe penjahat menjadi tiga:
1)
Penjahat yang melakukan kejahatan
didorong oleh faktor pikopatolgis, dengan pelaku-pelakunya:
a)
Orang yang sakit jiwa
b)
Berjiwa abnormal, namun tidak
sakit jiwa.
2)
Penjahat yang melakukan tindak
pidana oleh cacat badani-rohani, dan kemunduran jiwa raganya;
a)
Orang-orang dengan gangguan
jasmani-rohani sejak lahir dan pada usia muda, sehingga sukar dididik dan tidak
mampu menyesuaikan diri terhadap pola hidup masyarakat umum.
b)
Orang-orang dengan gangguan
badani-rohani pada usia lanjut (dementia senlitas), cacad/invalid oleh suatu
kecelakaan, dan lain-lain.
3)
Penjahat karena faktor-faktor
sosial, yaitu:
a)
Penjahat kebiasaan
b)
Penjahat kesempatan oleh kesulitan
ekonomi atau kesulitan fisik.
c)
Penjahat kebetulan, yang pertama
kali melakukan kejahatan kecil secara kebetulan; kemudian berkembang lebih
sering lag, lalu melakukan kejahatan-kejahatan besar.
d)
Penjahat-penjahat berkelompok
seperti melakukan penebangan kayu dan pencurian kayu d hutan-hutan pencurian
massal di pabrik-pabrik, pembantaian secara bersama-sama, penggarongan, perampokan,
dan sebagainya.
Pada kasus di atas penjahat tersebut masuk dalam
kategori penjahat karena faktor-faktor sosial yang mana ia merupakan penjahat
kebiasaan.
Beberapa Teori Mengenai Kejahatan
1.
Teori Teologis
Menyatakan
kriminalitas sebagai perbuatan dosa yang jahat sifatnya. Setiap orang normal
bisa melakukan kejahatan sebab didorong oleh roh-roh jahat dan godaan
setan/iblis atau nafsu-nafsu durjana angkara, dan melanggar khendak Tuhan.
Dalam keadaan setengah atau tidak sadar karena terbujuk oleh godaan iblis,
orang baik-baik bisa menyalahi perintah-perintah Tuhan dan melakukan kejahatan.
Maka, barang siapa melanggar perintah Tuhan, dia harus mendapat hukuman sebagai
penebus dosa-dosanya.
2.
Madzhab Spiritualis dengan Teori
Non-Religiusitas (Tidak Beragamanya Individu)
Setiap agama yang
mempunyai keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa itu selalu mengutamakan
sifat-sifat kebaikan dan kebajikan; dan dengan sendirinya menjauhi kejahatan
serta kemunafikan. Terutama kebajikan berdasarkan kasih sayang terhadap sesama
makhluk. Maka, agama itu mempunyai pengaruh untuk mengeluarkan manusia dari
rasa egoisme atau Ich-Sucht. Agama juga membutuhkan hati manusia kepada
pengertian-pengertian absolut dan altruistis (cinta pada sesama manusia) dan
melarang orang melakukan kejahatan. Agama memperkenalkan nilai-nilai absolut
dan nilai kemanusiaan yang luhur yang besar sekali artinya bagi pengendalian
diri dan penghindaran diri dari perbuatan angkara serta durjana.
Dalam usaha
mengembangkan diri dan meningkatkan harkat dirinya, manusia itu menyadari akan
kekurangan dan keterbatasan kemampuannya. Dia belajar mengenali diri sendiri
sebagai makhluk yang serba kurang, banyak melakukan kesalahan dan dosa-dosa
atau kejahatan yang dilakukan secara tdak sadar. Jika ia menyadari keterbatasannya,
maka dengan tulus ikhlas manusia akan menyerahkan diri pada Tuhan Yang Maha
Esa, memohon ampun daripada-Nya, dan dijauhkanlah kiranya diri dari semua
kejahatan. Maka pasrah diri kepada Ilahi ini merupakan usaha pokok setiap
individu menuju pada kesempurnaan.
D.
Problem Solving
Solusi Kriminalitas dari tindakan kriminalaitas
1.
Mengenakan sanksi hukum yang tegas
dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
2.
Mengaktifkan peran serta orang tua
dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
3.
Selektif terhadap budaya asing
yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
4.
Menjaga kelestarian dan
kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan
multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat
E. Penutup
Demikian Analisis tugas ujian tengah semester ini kami susun, kami menyadari bahwa masih
banyak kekurangan dalam penyelesaian tugas ini. Maka dari itu kritik dan saran
yang konstruktif kami harapkan. Semoga bermanfaat bagi kita semua
0 komentar:
Posting Komentar
Sudah dibaca,,, nggak asyik donk,,, kalau nggak dikomentari,,, (^_^)