Selasa, 27 Januari 2015

Analisis Perubahan Tingkah Laku



DITUDUH SELINGKUH, ISTRI DIHAJAR

A.    Studi Kasus Ke I









(Koran Suara Merdeka, tanggal 9 November 2010)
B.     Ringkasan Permasalahan
Pada kasus yang penyusun sediakan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dijelaskan bahwa di daerah Banyumanik seorang istri yang bernama Ningsih dituduh suaminya (Surat) sedang selingkuh dengan laki-laki lain. Kejadian ini berawal saat Ningsih menerima telepon dari Kartini, rekan kerjanya. Sedangkan sang suami tanpa berpikir panjang ia mengira yang menelpon adalah seorang laki-laki. Akibat kesalahpahaman tersebut Ningsih mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya hingga mengalami luka memar di tubuhnya terutama di bagian kepalanya.

C.    Pembahasan
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan pada perempuan secara, fisik, psikologis, seksual, ekonomi, termasuk pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum maupun dalam lingkungan kehidupan pribadi. Sedangkan ruang lingkup KDRT dapat berupa kekerasan fisik (perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, luka berat atau ringan), Kekerasan Psikologis (perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilang PD, tidak berdaya, penderitaan psikis), Kekerasan seksual (pemaksaan hub seks), Kekerasan ekonomi dan penelantaran. Hal ini sudah ada dalam UU KDRT No. 23 Tahun 2004 Pasal 5.
Didalam kasus yang dimuat pada koran Suara Merdeka pada tanggal 9 November 2010, Seorang istri (Ningsih) melaporkan kepada petugas Satreskrim Polrestabes Semarang tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya sendiri. Dalam hal ini kasus yang dialami korban, karena korban  merasa kesabarannya sudah habis dan tak jarang suaminya main tangan. Sehingga korban mengambil langkah untuk melapor pada yang berwenang sebagai langkah yang dilakukannya, karena tidak tahan dengan suaminya Maksud korban mengadu adalah dengan harapan agar ada sanksi tegas yang di berikan kepada suaimnya.
Dalam hal ini, adanya tekanan batin yang dialami pada korban, perasaan yang tidak nyaman, dan kekerasan psikis lainnya. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang Sehingga menjadikan tekanan psikologis bagi korban. Tapi dengan keberanian korban, Ningsih memberanikan diri untuk melaporkan kekerasan yang menimpanya. Karena kesadarn korban, korban memberanikan untuk melaporkan tindak kekersan psikis yang dialaminya kepada lembaga konsultasi maupun polisi. Sehingga bila terjadi kekerasan, setidaknya korban mendapatkan perlindungan hukum meskipun tidak ingin memprosesnya lebih lanjut. Korban dapat mencari jalan dengan konsultasi psikologis maupun hukum. Hal ini dilakukan agar mendapatkan hak sebagai korban KDRT.
Sehingga korban mendapatkan hak-hak sebagai korban KDRT. Yang paling utama berupa perlindungan dari pihak keluarga maupun lembaga sosial, pelayanan kesehatan, Penanganan khusus yang berkaitan dengan kerahasiaan korban, Pendampingan korban sampai permasalahn terselesaikan, maupun pelayanan bimbingan rohani
Salah satu faktor yang menjadi penyebab dari kasus tersebut adalah factor sosial budaya, budaya yang ada di masyarakat selama ini menempatkan dominasi laki-laki terhadap perempuan, Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama sehingga menganggap laki-laki boleh menguasai perempuan, Proses meniru baik dari lingkungan keluarga maupun dari media
KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi wanita sebagai korban. Kekerasan Terhadap Perempuan menjadi bingkai gender sebagai kekerasan yang dilakukan di dalam lingkup rumah tangga dengan target utama terhadap perempuan, dikarenakan peranannya dalam lingkup tersebut, atau kekerasan yang dimaksudkan untuk memberikan akibat langsung dan negatif pada perempuan dalam lingkup rumah tangga.
Sehingga hal ini diperlukan langkah-langkah untuk menghapus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Dengan membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan sosial bukan individual dan merupakan pelanggaran hukum yang terikat dengan HAM, mendorong korban berani melaporkan kasusnya terutama pada lembaga khususnya yang dapat melakukan pendampingan korban, melaporkan kepada penegak hukum, mendampingi korban dalam penyelesaian masalah (Konseling), memberikan pemahaman kepada semua elemen masyarakat akan kekerasan dalam rumah tangga.

D.    Problem Solving

Langkah-langkah untuk menghapus KDRT


a.      Membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan sosial bukan individual dan merupakan pelanggaran hukum yang terikat dengan HAM.
b.     Mendorong korban berani melaporkan kasusnya terutama pada lembaga khususnya yang dapat melakukan pendampingan korban.
c.      Melaporkan kepada penegak hukum
d.     Mendampingi korban dalam penyelesaian masalah (Konseling) serta kemungkinan menempatkan shelter, memberikan pemahaman kepada semua elemen akan KDRT dan bagaimana implementasi hukum bagi pelaku KDRT
Langkah-langkah pendampingan korban

*   Pahami kewajiban pekerja sosial
*   Pahami kewajiban relawan pendamping
*   Pahami bentuk-bentuk KDRT
*   Pahami dampak kekerasan terhadap korban
*   Pahami hak-hak korban
*   Layanan yang diberikan kepada koban
Jika anda melihat atau menjadi korban KDRT

  1. Ceritakan tindak kekerasan itu pada orang lain, teman dekat, kerabat, lembaga pelayanan konsultasi, polisi, krisis center.
  2. Bila terjadi kekerasan, laporkan ke polisi setidaknya untuk mendapat perlindungan hukum, meskipun tidak ingin memprosesnya lebih lanjut.
  3. Mencari jalan keluar dengan konsoltasi psikologis, maupun konsultasi hukum
  4. Periksa ke dokter sesegera mungkin karena data yang ada di dokter akan berguna jika kasusnya menjadi kasus hukum.


  1. Membuat rencana perlindungan diri dengan melengkapi atau mempersiapkan kebutuhan anak-anak, uang tabungan, mempersiapkan surat-surat penting (KTP, SIM, Surat Nikah Akte Kelahiran dan lajn-lain















PENCURI DI RUMAH SAKIT KARIADI DIAMANKAN

A.       Studi Kasus Ke II










(Koran Suara Merdeka, tanggal 9 November 2010)
B.       Ringkasan Permasalahan
Pada kasus yang penyusun sediakan mengenai pencurian dijelaskan bahwa di daerah RSUP Dr. Kariadi Semarang Selatan telah terjadi kasus pencurian yang kerap sering terjadi berawal dari kelengahan korban(Peni Budi Kaesti) Si pencuri (Heri Bagus) berhasil mencuri tas dan  dompet yang berisi senilai 250ribu. Pencuri tersebut berpura-pura sebagai pasiennya, karena kelengahan korban, ia meraih tas dan dompet tersebut. Namun aksi kriminalnya itu gagal lantaran belum sempat membawa pergi barang curian, pemilik tas meneriakinya maling kemudian petugas keamanan yang mendengar langsung menangkap dan menyerahkan tersangka ke polisi

C.       Pembahasan
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis. Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
Sebab – sebab Kriminalitas :
1.     Pertentangan dan persaingan kebudayaan
2.     Perbedaan ideologi politik
3.     Kepadatan dan komposisi penduduk
4.     Perbedaan distribusi kebudayaan
5.     Perbedaan kekayaan dan pendapatan
6.     Mentalitas yang labil
Akibat Tindakan Kriminalitas :
1.     Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2.     Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3.     Merugikan negara
4.     Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
Tipe atau jenis-jenis criminal menurut penggolongan para ahlinya
1.     Penjahat dari kecendrungan(bukan karena bakat).
2.     Penjahat karena kelemahan(karena kelemahan jiwa sehingga sulit menghindarkan diri untuk tidak berbuat).
3.     Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan ; dan putus asa.
Tindakan kriminalitas sangat banyak baik di kota besar maupun kota kecil. Perbuatan tersebut banyak dasarnya baik dari diri sendiri ataupun dorongan dari orang lain. Biasanya kriminalitas kebnayakan berlatar belakang dari kondisi ekonomi dan masyarakat sekitar. Tindakan kriminal ada yang bersifat sembunyi – sembunyi dan ada juga yang terang –terangan. Kriminalitas masih menjadi satu kesatuan dengan kemiskinan, setelah diperhatikan kemiskinan tidak hanya miskin harta tetapi juga miskin ilmu, kiskin harga diri, miskin hati dan banyak lainnya. Jika kejahatan meningkat itu dalah salah satu faktor dari pengangguran yang ada karena para pengangguran memiliki banyak waktu kosong selain itu juga kesenjangan ekonomi yang terlihat jelas pada sekarng ini sehingga mereka para penganggur merasa tidak adil dan berfikir untuk melakukan tindak kriminalitas. Selain itu perubahan sosial yang ada merupakan salah satu pemicu tindak kriminalitas.
Kriminalitas atau kejahatan bukan merupakan peristiwa herediter, juga bukan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur.
Arjana Capelli membagi tipe penjahat menjadi tiga:
1)             Penjahat yang melakukan kejahatan didorong oleh faktor pikopatolgis, dengan pelaku-pelakunya:
a)    Orang yang sakit jiwa
b)    Berjiwa abnormal, namun tidak sakit jiwa.
2)             Penjahat yang melakukan tindak pidana oleh cacat badani-rohani, dan kemunduran jiwa raganya;
a)    Orang-orang dengan gangguan jasmani-rohani sejak lahir dan pada usia muda, sehingga sukar dididik dan tidak mampu menyesuaikan diri terhadap pola hidup masyarakat umum.
b)   Orang-orang dengan gangguan badani-rohani pada usia lanjut (dementia senlitas), cacad/invalid oleh suatu kecelakaan, dan lain-lain.
3)             Penjahat karena faktor-faktor sosial, yaitu:
a)    Penjahat kebiasaan
b)   Penjahat kesempatan oleh kesulitan ekonomi atau kesulitan fisik.
c)    Penjahat kebetulan, yang pertama kali melakukan kejahatan kecil secara kebetulan; kemudian berkembang lebih sering lag, lalu melakukan kejahatan-kejahatan besar.
d)   Penjahat-penjahat berkelompok seperti melakukan penebangan kayu dan pencurian kayu d hutan-hutan pencurian massal di pabrik-pabrik, pembantaian secara bersama-sama, penggarongan, perampokan, dan sebagainya.
Pada kasus di atas penjahat tersebut masuk dalam kategori penjahat karena faktor-faktor sosial yang mana ia merupakan penjahat kebiasaan.
Beberapa Teori Mengenai Kejahatan
1.        Teori Teologis
Menyatakan kriminalitas sebagai perbuatan dosa yang jahat sifatnya. Setiap orang normal bisa melakukan kejahatan sebab didorong oleh roh-roh jahat dan godaan setan/iblis atau nafsu-nafsu durjana angkara, dan melanggar khendak Tuhan. Dalam keadaan setengah atau tidak sadar karena terbujuk oleh godaan iblis, orang baik-baik bisa menyalahi perintah-perintah Tuhan dan melakukan kejahatan. Maka, barang siapa melanggar perintah Tuhan, dia harus mendapat hukuman sebagai penebus dosa-dosanya.
2.        Madzhab Spiritualis dengan Teori Non-Religiusitas (Tidak Beragamanya Individu)
Setiap agama yang mempunyai keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa itu selalu mengutamakan sifat-sifat kebaikan dan kebajikan; dan dengan sendirinya menjauhi kejahatan serta kemunafikan. Terutama kebajikan berdasarkan kasih sayang terhadap sesama makhluk. Maka, agama itu mempunyai pengaruh untuk mengeluarkan manusia dari rasa egoisme atau Ich-Sucht. Agama juga membutuhkan hati manusia kepada pengertian-pengertian absolut dan altruistis (cinta pada sesama manusia) dan melarang orang melakukan kejahatan. Agama memperkenalkan nilai-nilai absolut dan nilai kemanusiaan yang luhur yang besar sekali artinya bagi pengendalian diri dan penghindaran diri dari perbuatan angkara serta durjana.
Dalam usaha mengembangkan diri dan meningkatkan harkat dirinya, manusia itu menyadari akan kekurangan dan keterbatasan kemampuannya. Dia belajar mengenali diri sendiri sebagai makhluk yang serba kurang, banyak melakukan kesalahan dan dosa-dosa atau kejahatan yang dilakukan secara tdak sadar. Jika ia menyadari keterbatasannya, maka dengan tulus ikhlas manusia akan menyerahkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa, memohon ampun daripada-Nya, dan dijauhkanlah kiranya diri dari semua kejahatan. Maka pasrah diri kepada Ilahi ini merupakan usaha pokok setiap individu menuju pada kesempurnaan.
D.       Problem Solving
Solusi Kriminalitas dari tindakan kriminalaitas
1.     Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
2.     Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
3.     Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
4.     Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat

E.       Penutup

Demikian Analisis tugas ujian tengah semester  ini kami susun, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyelesaian tugas ini. Maka dari itu kritik dan saran yang konstruktif kami harapkan. Semoga bermanfaat bagi kita semua

0 komentar:

Posting Komentar

Sudah dibaca,,, nggak asyik donk,,, kalau nggak dikomentari,,, (^_^)