Dalam artikel ini
dijelaskan tentang diharamkannya kaum lelaki memandang kaum wanita yang bukan
muhrimnya. Begitu pula sebaliknya, yakni keharaman kaum wanita memperhatikan
kaum lelakiyang bukan muhrimnya.
Tersebut dalam
firman Allah dalam surat
Al ahzab, :
“WA IDZAA SA-ALTUMUU HUNNA MATAA’AN FAS ALUU HUNNA MIWWARAA I
HIJAABIN DZAALIKUM ATH HARU LIQULUUBIKUM WAQULUU BIHINNA”
“Apa bila kamu meminta sesuatu kepada mereka maka mintalah
dari belakangtabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan bagi hati
mereka”.
Dalam surat An Nuur ayat 30 di
jelaskan:
“QUL LILMU-MINIINA YAGHUDHDHUU MIN ABSHAARIHIM WAYAHFADZUU FURUUJAHUM
DZAALIKAADZKAA LAHUM INNALLAAHA KHAIRUMBIMAA YASHNA’UUNA”
“Katakanlah kepada orang laki-lakiyang beriman :”Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih
suci begi mereka”; SesungguhnyaAllah maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Rasulullah S.A.W
bersabda: ”Pandangan mata itu merupakan
panah beracun dari panah Iblis. Barang siapa meninggalkannya karena takut Allah
S.W.T, maka Allah memberinya keimanan yang mana ia akan memperoleh kemanisannya
didalam hati”.
Nabi Isa as bersabda:
”IYYAAKUM WANNADZARA FA INNAHAA TUZRI’U
FILQOLBI SYAHWATAN WAKAFAA BIHAA FITNATAN”
“Takutlah kamu. peliharalah dirimu dari memperhatikan. Karena
sesungguhnya memperhatikan itu menumbuhkan syahwat di dalam hati. Dan cukuplah
syahwat itu menjadi fitnah”.
Sa’ad bin jubair
mengatakan hanyalah fitnah yang menimpa Nabi Daud As adalah di sebabkan
pandangan beliau. Nabi Daud bersabda kepada putera beliau Nabi Sulaiman As,
lebih baik berjalanlah di belakang macan dan Harimau, janganlah berjalan di
belakang perempuan.
Mujahid mengatakan, apabila seorang perempuan mengahadap ke
muka maka Iblis duduk di bagian kepalanya. Lalu Iblismemperindah diri perempuan
itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya. Kalau seorang
perempuen bernalik menghadap kebelakang maka Iblis duduk di pantatnya. Lalu
Iblis memperindah perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang
memperhatikannya.
Seorang bertanya
kepada Nabi Isa As, Apa permulaan yang menyebabkan orang berzina?. Beliau
bersabda :Yaitu akibat memperhatikan perempuan dan memperhatikan dirinya.
Al Fudhail mengatakan, Iblis berkata bahwa pandangan yang di
lepaskan pada suatu perkara yang tidak halal itu adalah merupakan panahku yang
sudah tua dan busurku yang tak pernah luput
jika aku pergunakan.
Tersebut dalam sya’ir:
Segala sesuatu yang baru terjadi
Permulaannya dari pandangan
Nyala api yang besar
Permulaannya dari pelatuk yang kecil
Orang yang mempermainkan mata
Sangat di khawatirkan akibatnya
Berapa banyak pandangan
Yang masuk dan bekerja dalam hati
Bagaikan anak panah yang dilepas busur dan tali
Orang yang memperhatikan
Perkara yang membahayakan
Akan menyenangakan orang yang mempunyai kekhawatiran
Tetapi kalau akhirnya
mencelakakan
Itu tidak membahayakan
Ummu salamah Ra
mengatakan bahwa Ibnu Ummi maktum meminta izin kepada Rasulullah S.A.W. Saat
itu aku dam maimunah Ra duduk bersama, maka Rasulullah bersabda: ”Bertakbirlah
kalian “. Kami menimpali:”Bukankah dia
orang buta yang tidak dapat memandang kami?”. Rasulullah bersabda:”Apa kalian
tidak dapat melihatnya juga ?”.
Rasulullah S.A.W
mengingatkan :
”LA’ANALLAAHUNNAADZIRA WALMANDZUURA ILAIHI”
“Allah melaknat
orang yang dipandang dan orang yang dipandangi (membalas pandangan).
Bagi perempuan
yang beriman pada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada setiap orang
asing, karena yang tidak terikat oleh pernikahan atau muhrim karena nasab atau
sesusuan. Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan memperhatikan kaum
wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan pandangannya.
Sebagaimana kaum
lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum wanita, maka menjadi kewajiban pula
kaum wanita menundukkan pandangan mata terhadap kaum lelaki. Pendapat itu
sebagaimana di tekankan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Az Zawjir.
Tidak pula
diperbolehkan lelaki bermusafahah(bersalaman) dengan perempuan yang bukan
muhrim. Larangan ini berlaku juga pada perbuatan salingmemberikan. Sebab itu perkara yang di haramkan
memandangnya diharamkan pula memegangnya. Mengingat dengan cara memegangnya itu
ia dapat merasakan kelezatan. Hal ini
didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan
jenisnya yang menyebabkan inzal(keluar mani), maka puasanya batal. Tetapi kalau
keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal. Demikian
menurut penjelasan kitab An Nihayah.
Diriwayatkan oleh
Thabrani di dalam kitab Al Kabir dari mu’qal bin Yasar bahwa, salah seorang di
antaramu yang di lukai kepalanya oleh jarum, itu lebih baik dari pada memegang
perempuan yang tidak dihalalkan untuknya.
Rasulullah S.A.W
memperingatkan :
”ITTAQUU FITNATADDUN-YAA WAFITNA-TANNISAA FA-INNA AWWALA
FITNATI BANII ISRA-IILA KAATAT MINQIBA-LINNISAA. ”
“Takutlah kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah kaum wanita.
Sebab permulaan fitnah yang menimpa bani isra-il itu adalah kaum wanita”.
Rasulullah S.A.W
bersabda:
”WAMAA TARAKTU BA’DII FITNATAN ADHARRU ‘ALARRIJAALI MINANNISAA”. (al
hadits)
“Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan
terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan”.
0 komentar:
Posting Komentar
Sudah dibaca,,, nggak asyik donk,,, kalau nggak dikomentari,,, (^_^)